Cek Data DPT & Lokasi TPS Warga
Pencarian mandiri Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Ketua RW 023. Periksa lokasi TPS Anda dan jadwal waktu kehadiran.
Lapang RT 01 RW 023 (Pendopo)
Halaman Masjid Miftahul Jannah
Masukkan minimal 2 huruf dari nama Anda atau pilih RT tempat tinggal untuk melihat nomor DPT, lokasi TPS, dan jadwal waktu kehadiran.
Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemilihan Ketua RW 023
Desa Cilame, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat • Periode 2026â2031
Disampaikan oleh Panitia Pemilihan Ketua RW 023 sebagai panduan teknis bagi seluruh warga pemilih, calon, saksi, dan petugas agar proses pemilihan berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, tertib, dan transparan.
WAKTU DAN TEMPAT
Pemilihan Ketua RW 023 dilaksanakan pada:
Pemungutan suara dilaksanakan di 2 TPS:
SIAPA YANG BERHAK MEMILIH
-
â
Yang mempunyai hak pilih adalah Kepala Keluarga (KK) yang tercantum dalam DPT.
-
đŗī¸
Setiap KK hanya mempunyai 1 (satu) suara.
-
đĨ
Apabila Kepala Keluarga berhalangan hadir, hak pilih dapat diwakili oleh anggota keluarga yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
-
âī¸
Perwakilan cukup membawa undangan pemilihan yang diberikan kepada Kepala Keluarga.
KEDATANGAN PEMILIH KE TPS
-
1Pemilih datang ke TPS sesuai wilayah RT masing-masing.
-
2Pemilih membawa undangan pemilihan untuk dilakukan pengecekan oleh Panitia.
-
3Panitia melakukan verifikasi berdasarkan DPT untuk memastikan pemilih terdaftar dan belum menggunakan hak pilihnya.
-
4Setelah dinyatakan sesuai, pemilih diarahkan untuk mengikuti proses pemungutan suara di bilik suara.
PEMBERIAN SUARA
-
đ¯
Setiap pemilih hanya memberikan suara kepada 1 (satu) calon Ketua RW 023.
-
đ
Pemilih memberikan suara secara langsung dan rahasia.
-
đĢ
Setelah memberikan suara, pemilih tidak dapat memberikan suara kembali.
-
âī¸
Bagi KK yang diwakili oleh anggota keluarga, tetap hanya diberikan 1 (satu) suara untuk KK tersebut.
SAKSI CALON
-
đ¤
Setiap calon Ketua RW 023 wajib menempatkan 1 (satu) orang saksi pada masing-masing TPS.
-
đī¸
Saksi dapat menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS tempatnya bertugas.
-
â ī¸
Saksi tidak diperkenankan mengganggu atau mengarahkan pemilih dalam memberikan suara.
PENUTUPAN PEMUNGUTAN SUARA
Pemungutan suara berlangsung sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Setelah waktu pemungutan suara berakhir, Panitia menghentikan proses pemberian suara dan melakukan persiapan untuk penghitungan suara.
PENGHITUNGAN SUARA
-
đ
Penghitungan suara dimulai pukul 15.00 WIB.
-
đĸ
Penghitungan dilaksanakan secara terbuka di masing-masing TPS dan dapat disaksikan oleh calon atau perwakilannya serta warga.
-
đ
Panitia menghitung suara masing-masing calon dan mencatat hasil penghitungan di TPS (Formulir Plano).
-
đ
Hasil penghitungan dari masing-masing TPS kemudian direkapitulasi untuk menentukan jumlah perolehan suara masing-masing calon secara keseluruhan.
-
đ
Calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua RW 023 Terpilih.
APABILA TERJADI SUARA TERBANYAK YANG SAMA
-
âī¸
Apabila terdapat dua calon atau lebih yang memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama, maka dilakukan pemilihan ulang hanya untuk calon-calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama tersebut.
-
đī¸
Pemilihan ulang dilaksanakan pada hari Minggu, 11 Oktober 2026, dengan waktu dan tempat yang ditetapkan oleh Panitia.
-
đ
Apabila hasil pemilihan ulang masih terdapat jumlah suara yang sama, pemilihan ulang kembali dilaksanakan pada hari Minggu berikutnya dengan ketentuan yang sama.
BERITA ACARA
-
âī¸
Seluruh hasil pemungutan dan penghitungan suara dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Panitia.
-
đī¸
Hasil pemilihan selanjutnya disampaikan kepada Kepala Desa Cilame melalui Berita Acara hasil pemilihan untuk proses penetapan dan/atau pengesahan sesuai ketentuan Pemerintah Desa.
KETERTIBAN SELAMA PEMILIHAN
-
đ¤
Seluruh pemilih, calon, saksi, dan warga yang hadir diharapkan menjaga ketertiban selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
-
đŽđŠ
Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
-
âī¸
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib akan diselesaikan oleh Panitia melalui musyawarah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Apabila belum dapat diselesaikan, Panitia akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Cilame.
“Demikian penjelasan teknis ini disampaikan sebagai panduan pelaksanaan Pemilihan Ketua RW 023 agar seluruh proses dapat berjalan tertib, lancar, dan transparan.”
đŗī¸ Perolehan Suara Calon Ketua RW
Urutan Nomor Resmiđ Visualisasi Grafik Perolehan Suara
Komparasi perolehan suara sah antar seluruh kandidat
đĸ Rekapitulasi Suara Berdasarkan TPS
Rincian Per TPS ResmiTabel perolehan suara sah tiap calon, suara tidak sah, dan persentase partisipasi pemilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah RW 023.
| TPS & Lokasi | DPT | #1 Didid | #2 Dadang | #3 Sartono | #4 Agus | Suara Sah | Tdk Sah | Total Masuk | Partisipasi | Status |
|---|